Senin, 31 Januari 2011

JANGAN BODOHI KAMI DENGAN JANJI

JANGAN BODOHI KAMI DENGAN JANJI merupakan tema diskusi mingguan Kaukus Muda Banyuwangi (KMB) atas refleksi 100 hari pemerintahan ANAS - YUSUF di kabupaten banyuwangi. Diskusi tersebut saya pandang sebagai salah satu media kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan kabupaten banyuwangi yang oleh banyak kalangan dinilai sangat berhasil dan sesuai dengan harapan yang telah disepakati bersama.
Kritik-kritik tajam disampaikan oleh para peserta, mereka dengan semangat menyampaikan satu persatu janji-janji Bupati ketika masa kampanye dan setelah pelantikan. Atas janji-janji dimaksud para peserta menegaskan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi Gagal mewujudkannya. Wooowww Gagal mewujudkannya. Suatu kata yang bila didengar oleh sang Bupati tentunya sangat keras dan menyakitkan. Misalnya Gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat, Gagal membangun/menambal jalan yang berlubang, Gagal memberikan dana bantuan atas kredit/penguatan permodalan dengan bunga 5% pertahun, Gagal mewujudkan Sembako terjangkau dan lain sebagainya.
Mencermati atas item-item kegagalan yang disampaikan penulis berpendapat bahwa kegagalan dimaksud bukanlah kegagalan atas program kerja, melainkan gagal dalam merealisasikan janji atas kepemimpinannya selama 100 hari. Sebab, bagaimana mungkin aspirasi tersebut dapat dimuwujudkan secara nyata, jikalau semuanya terkait dengan proyek dan/atau anggaran keuangan. Mengingat awal menjabat Bupati harus menyusun APBD tahun anggaran berikutnya dan melaksanakan APBD tahun anggaran berjalan.
APBD tahun anggaran berjalan telah ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah sebelumnya, sehingga Bupati tidak boleh merubah dengan sekemauannya sendiri dan APBD tahun anggaran berikutnya (2011) masih baru selesai disahkan dan dimuat dalam lembaran daerah dan berita daerah. Maka dari itu, terkait dengan Proyek dan/atau anggaran keuangan tentu Bupati manapun akan mengalami kesulitan yang nyata. sehingga atas janji-janji tersebut dapat dipandang bahwa Rakyat yang dibodohi atau memang kebodohannya Bupati atas kepemimpinannya mulai diperlihatkan? kita sendirilah yang mampu menjawabnya.
Kita juga dapat melihat banyak janji-janji Bupati yang dapat terwujud dengan baik dan secara nyata dapat dirasakan oleh rakyat bawah. Permohonan KTP yang cepat, Pembahasan APBD melalui jalan tol dan lain sebagainya patut kita apresiasi. sebab terwujudnya janji-janji dimaksud karena tidak bergantung pada anggaran keuangan.
Dalam pelaksanaan diskusi, Kapolsek Banyuwangi langsung memantau perkembangan dilapangan. Penulis melihat dengan mata kepala sendiri, lalu kemudian lahir suatu pertanyaan. Apakah diskusi sudah menjadi suatu hal yang tabu meskipun diarahkan untuk mengkritik habis-habisan Pemerintah daerah yang sah??? Dulu, sewaktu kepemimpinannya RATNA-NURIS diskusi yang diarahkan untuk mengkritisi pemerintah daerah yang sah tetap diberi kesempatan yang seluas-luasnya, malah penulis pernah di fasilitasi di pendopo swagatha blambangan guna mengevaluasi dan menilai tentang kebijakan-kebijakan publik yang telah dilahirkan oleh pemerintah daerah, apakah benar-benar berpihak kepada rakyat atau malah sebaliknya? juga diperkenankan untuk dilaksanakan di berbagai macam tempat, seperti AJM, Ikstiar Surya, Gedung Juang dan lain sebagainya tanpa kawalan dari pihak manapun. Malah laporannya/pemberitahuannya langsung menuju Polsek setempat. Maka dari itu, dapat dinilai dengan seksama terkait dengan penghargaan dan penghormatan atas hak-hak kebebasan menyatakan pendapat.
Dengan demikian jangan bodohi rakyat atau jangan diperlihatkan kebodohannya kepada rakyat. Sebab rakyat telah percaya kepada Kepala Daerah hasil pemilukada, masa depan mereka dipercayakan pada leadership calon terpilih dan nasib 1,7 juta rakyat banyuwangi harus ditingkatkan, baik secara ekonomi, budaya dan politik maupun SDM nya. Kepercayaan sangat mahal, semahal ketika calon terpilih berusaha mempengaruhi rakyat guna memperoleh kepercayaannya sehingga hari ini di sebut BUPATI dan WAKIL BUPATI.
selamat berkerja dan senantiasa mampu memberikan yang terbaik bagi rakyat banyuwangi. Jadikan kritik konstruktif sebagai suplemen atas peningkatan pelayanan publik guna mewujudkan peningkatan keseajahteraan rakyat.

MERDEKA!!!!!!

Minggu, 30 Januari 2011

MEMBANGUN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH YANG KUAT

11 (sebelas) tahun Reformasi telah berjalan dan salah satu agenda yang sampai saat ini masih terus dicari bentuknya adalah terbangunnya Sistem Pemerintahan mulai dari Tingkat Daerah sampai dengan Pusat yang kuat dan akuntabel. Sistem tersebut dirasa oleh semua pihak mampu mewujudkan harapan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Untuk mewujudkan sistem tersebut, Pemerintah telah melahirkan berbagai macam Peraturan Perundang-undangan yang tujuannya agar Pemerintah berjalan secara efektif dan maksimal.

Selama Era Reformasi ini telah lahir UU nomor 22 tahun 1999 dan sebagai penggantinya telah dilahirkan UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, guna melahirkan Kebijakan-kebijakan yang difungsikan untuk memenuhi harapan dan aspirasi rakyat juga telah dilahirkan UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif peraturan-peraturan tersebut, Peranan Bupati/Wakil Bupati bersama Lembaga DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah memiliki kewenangan yang sama. Maksudnya adalah setiap kebijakan harus memperoleh Persetujuan dari keduanya, bila tidak maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum.

Salah satu realitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Daerah saat ini adalah sulitnya membangun harmonisasi dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Daerah, dimana pandangan Bupati/Wakil Bupati bersama dengan Lembaga DPRD seringkali terjadi perbedaan, yaitu komunikasi politik diantara keduanya lahir atas latarbelakang perbedaan kepentingan yang keduanya sama-sama mengklaim untuk kepentingan rakyat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, akar permasalahan diantara keduanya harus sama-sama melakukan penguatan kelembagaan. Khusus pada Bupati/Wakil Bupati sangat mudah untuk mengambil kebijakan-kebijakan demi penguatan kelembagaan, sebab Bupati/Wakil Bupati berada dalam frame Eksekutif yang kuat dengan didukung oleh sumberdaya pegawai yang terlatih dan berpengalaman dimasing-masing bidangnya. Berbeda dengan Lembaga DPRD, dimana mereka setiap kurun waktu lima tahunan berganti-ganti meskipun tidak semuanya. Perbedaan yang mendasar adalah para staf pemerintah daerah yang membantu Lembaga DPRD merupakan orang-orang eksekutif yang kewenangannya masih berada di bawah Bupati/Wakil Bupati. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengangkat Tenaga Ahli/tim asistensi guna memback up kerja Lembaga DPRD. Adapun para tenaga ahli/tim asistensi tersebut disesuaikan dengan bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup kerja DPRD, diantaranya adalah di Bidang Sosial Politik, Ekonomi dan Keuangan, Hukum dan Pemerintahan. Tanpa itu, Lembaga DPRD akan kesulitan untuk mengimbangi kemampuan orang-orang Eksekutif yang berada dibawah kewenangan Bupati/Wakil Bupati, dengan langkah seperti itu, maka lembaga DPRD akan mampu melaksanakan fungsi check and balances dengan baik dan tepat meskipun para staf pemerintah daerah yang ditugaskan untuk membantu DPRD masih berada dalam kewenangan Bupati/Wakil Bupati

Contohnya adalah dalam membentuk Peraturan Daerah tentang APBD, dimana konflik kepentingan mengenai Program Pembangunan antara DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati dipertaruhkan, semuanya sama-sama memiliki alasan demi kepentingn rakyat. Namun realitasnya pihak Bupati dan Wakil Bupati seringkali memenangkan pertarungan tersebut, penyebabnya adalah Karena didukung oleh birokrasi yang kuat dan berpengalaman serta juga memegang peranan dalam melaksanakan kebijakan. Serta dalam pelaksanaannya dibentuk Peraturan Bupati, Peraturan inilah yang seringkali dimanfaatkan untuk mengutamakan Kepentingan Bupati/Wakil Bupati. Faktanya, Peraturan tersebut sering menabrak Peraturan Daerah. Itulah salah satu penyebab ketidak harmonisan.

Dilain pihak, Pemerintah Pusat dalam melahirkan Produk-produknya tentang Peraturan Perundang-undangan antara satu dengan yang lainnya saling bertabrakan, dimana salah satu Peraturan mengharuskan untuk diambil suatu kebijakan tertentu dan pada sisi yang lain ada suatu Peraturan yang melarangnya. Dalam konteks seperti itu, ketidak harmonisan komunikasi antara Bupati/Wakil Bupati dengan Lembaga DPRD akan terlahir sebagai bentuk dari komunikasi politik yang tidak baik, meskipun keduanya sama-sama beralasan mengutamakan kepentingan rakyat.

Kedepan untuk membentuk Sistem Pemerintahan yang kuat antara Bupati/Wakil Bupati bersama Lembaga DPRD harus saling memahami peranannya, yaitu diantara keduanya harus saling membangun komunikasi yang efektif dan maksimal khususnya dalam menentukan suatu kebijakan. Disisi yang lain, untuk menyikapi persoalan diatas, lembaga DPRD perlu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki basis keilmuan yang sesuai. Fungsinya adalah untuk membantu kerja-kerja DPRD agar lebih profesional dan akuntabel dan juga menjalin kerjasama dengan para praktisi dibidang tertentu, agar kebijakan yang dilahirkan oleh Pemerintahan Daerah merupakan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat demi kepentingan jangka panjang. Salah satu lembaga pendidikan yang dapat dijadikan rujukan di Kabupaten Banyuwangi menurut pendapat penulis adalah Universitas 17 Agutus 1945 Banyuwangi, dimana Kampus tersebut memiliki jurusan-jurusan yang lebih lengkap. Dan tidak menutup kemungkinan melibatkan perguruan tinggi lainnya di Banyuwangi….. Semoga!!!