11 (sebelas) tahun Reformasi telah berjalan dan salah satu agenda yang sampai saat ini masih terus dicari bentuknya adalah terbangunnya Sistem Pemerintahan mulai dari Tingkat Daerah sampai dengan Pusat yang kuat dan akuntabel. Sistem tersebut dirasa oleh semua pihak mampu mewujudkan harapan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Untuk mewujudkan sistem tersebut, Pemerintah telah melahirkan berbagai macam Peraturan Perundang-undangan yang tujuannya agar Pemerintah berjalan secara efektif dan maksimal.
Selama Era Reformasi ini telah lahir UU nomor 22 tahun 1999 dan sebagai penggantinya telah dilahirkan UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, guna melahirkan Kebijakan-kebijakan yang difungsikan untuk memenuhi harapan dan aspirasi rakyat juga telah dilahirkan UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif peraturan-peraturan tersebut, Peranan Bupati/Wakil Bupati bersama Lembaga DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah memiliki kewenangan yang sama. Maksudnya adalah setiap kebijakan harus memperoleh Persetujuan dari keduanya, bila tidak maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum.
Salah satu realitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Daerah saat ini adalah sulitnya membangun harmonisasi dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Daerah, dimana pandangan Bupati/Wakil Bupati bersama dengan Lembaga DPRD seringkali terjadi perbedaan, yaitu komunikasi politik diantara keduanya lahir atas latarbelakang perbedaan kepentingan yang keduanya sama-sama mengklaim untuk kepentingan rakyat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, akar permasalahan diantara keduanya harus sama-sama melakukan penguatan kelembagaan. Khusus pada Bupati/Wakil Bupati sangat mudah untuk mengambil kebijakan-kebijakan demi penguatan kelembagaan, sebab Bupati/Wakil Bupati berada dalam frame Eksekutif yang kuat dengan didukung oleh sumberdaya pegawai yang terlatih dan berpengalaman dimasing-masing bidangnya. Berbeda dengan Lembaga DPRD, dimana mereka setiap kurun waktu lima tahunan berganti-ganti meskipun tidak semuanya. Perbedaan yang mendasar adalah para staf pemerintah daerah yang membantu Lembaga DPRD merupakan orang-orang eksekutif yang kewenangannya masih berada di bawah Bupati/Wakil Bupati. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengangkat Tenaga Ahli/tim asistensi guna memback up kerja Lembaga DPRD. Adapun para tenaga ahli/tim asistensi tersebut disesuaikan dengan bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup kerja DPRD, diantaranya adalah di Bidang Sosial Politik, Ekonomi dan Keuangan, Hukum dan Pemerintahan. Tanpa itu, Lembaga DPRD akan kesulitan untuk mengimbangi kemampuan orang-orang Eksekutif yang berada dibawah kewenangan Bupati/Wakil Bupati, dengan langkah seperti itu, maka lembaga DPRD akan mampu melaksanakan fungsi check and balances dengan baik dan tepat meskipun para staf pemerintah daerah yang ditugaskan untuk membantu DPRD masih berada dalam kewenangan Bupati/Wakil Bupati
Contohnya adalah dalam membentuk Peraturan Daerah tentang APBD, dimana konflik kepentingan mengenai Program Pembangunan antara DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati dipertaruhkan, semuanya sama-sama memiliki alasan demi kepentingn rakyat. Namun realitasnya pihak Bupati dan Wakil Bupati seringkali memenangkan pertarungan tersebut, penyebabnya adalah Karena didukung oleh birokrasi yang kuat dan berpengalaman serta juga memegang peranan dalam melaksanakan kebijakan. Serta dalam pelaksanaannya dibentuk Peraturan Bupati, Peraturan inilah yang seringkali dimanfaatkan untuk mengutamakan Kepentingan Bupati/Wakil Bupati. Faktanya, Peraturan tersebut sering menabrak Peraturan Daerah. Itulah salah satu penyebab ketidak harmonisan.
Dilain pihak, Pemerintah Pusat dalam melahirkan Produk-produknya tentang Peraturan Perundang-undangan antara satu dengan yang lainnya saling bertabrakan, dimana salah satu Peraturan mengharuskan untuk diambil suatu kebijakan tertentu dan pada sisi yang lain ada suatu Peraturan yang melarangnya. Dalam konteks seperti itu, ketidak harmonisan komunikasi antara Bupati/Wakil Bupati dengan Lembaga DPRD akan terlahir sebagai bentuk dari komunikasi politik yang tidak baik, meskipun keduanya sama-sama beralasan mengutamakan kepentingan rakyat.
Kedepan untuk membentuk Sistem Pemerintahan yang kuat antara Bupati/Wakil Bupati bersama Lembaga DPRD harus saling memahami peranannya, yaitu diantara keduanya harus saling membangun komunikasi yang efektif dan maksimal khususnya dalam menentukan suatu kebijakan. Disisi yang lain, untuk menyikapi persoalan diatas, lembaga DPRD perlu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki basis keilmuan yang sesuai. Fungsinya adalah untuk membantu kerja-kerja DPRD agar lebih profesional dan akuntabel dan juga menjalin kerjasama dengan para praktisi dibidang tertentu, agar kebijakan yang dilahirkan oleh Pemerintahan Daerah merupakan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat demi kepentingan jangka panjang. Salah satu lembaga pendidikan yang dapat dijadikan rujukan di Kabupaten Banyuwangi menurut pendapat penulis adalah Universitas 17 Agutus 1945 Banyuwangi, dimana Kampus tersebut memiliki jurusan-jurusan yang lebih lengkap. Dan tidak menutup kemungkinan melibatkan perguruan tinggi lainnya di Banyuwangi….. Semoga!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar