Sabtu, 26 Februari 2011

PENINGKATAN PEREKONOMIAN DESA MELALUI BUMDes

Permasalahan yang dihadapai oleh masyarakat pedesaan dalam kesatuan wilayah di suatu kecamatan Banyuwangi dalam peningkatan perekonomiannya sebagian besar diakibatkan oleh kesenjangan terhadap akses modal, prasarana, informasi, pengetahuan, teknologi, ketrampilan, kemampuan sumber daya manusia serta perekonomian di sektor pedesaan yang tidak kompetitif menunjang pendapatan masyarakat, serta masalah akumulasi modal.
    Selain itu kelembagaan pebangunan yang ada di wilayah pedesaan secara umum belum dioptimalkan untuk menyalurkan dan mengakomodasikan kepentingan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan produktivitas yang mampu memberi nilai tambah usaha.
Pemberdayaan sebagai tujuan meningkatkan ekonomi di pedesaan, sebagai salah satu alternatifnya adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu perlu pembentukan hukum agar upaya membentuk BUMDes tidak mengalami kendala  pembentukannya.
BUMDes adalah lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan dibentuk BUMDes yaitu untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan dengan adanya BUMDes adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Disisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran.
BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa, Pegaturan BUMDes diatur dalam Pasal 213 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipatif dan berkeadilan. Badan hukum yang tepat bagi BUMDes adalah Perusahaan Desa (Perumdes) dan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan Desa (Perumdes)
Perumdes bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum. Sebagaimana diatur dalam Pasal l angka 4 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Untuk BUMDes maka sangat tepat apabila Perum ini kemudian disebut Perumdes. Perumdes sebagaimana bentuk badan hukum BUMDes yang modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa yang merupakan kekayaan desa yang dipisahkan  dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), maka sebagai bentuk Perum  dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Adapun organ Perum dalam Pasal 37 UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Sehingga Organ Perumdes adalah Kepala Desa dan Direksi sebagai pengurus, dimana dipilih salah seorang dari direksi untuk menjadi direktur utama dan dibawahnya bisa terdapat lebih dari seorang wakil direktur (menggantikan keberadaan Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha) serta Dewan Pengawas atau Badan Pengawas.
Modal BUMDes seluruhnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Perdes, maka sebagaimana bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 Sumber permodalan BUMDes pertama, dapat diperoleh dari modal awal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dari kekayaan Desa yang dipisahkan dari APBDes dan dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa yang pengelolaanya sudah diserahkan kepada masyarakat. Kedua, modal dari Pemerintah Kabupaten dan Propinsi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur  dalam AD/ART. Keempat, memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankan yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Perdes. Kelima dapat memperoleh permodalan dari anggota masyarakat Desa yang bersangkutan.
Jenis kegiatan usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi ekonomi masyarakat Desa dan memiliki prospek usaha yang baik. Jenis kegiatan BUMDes dapat berupa, pelayanan jasa meliputi simpan pinjam dan perkreditan, pengadaan sembako, perdagangan pupuk, bibit pertanian atau hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan masyarakat serta kegiatan perekonomian lain yang dibutuhkan masyarakat.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum BUMN, yaitu Persero. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pasal ll UU No. 19 tahun 2003 menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (sekarang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Maka terhadap BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan Menteri bertindak selaku RUPS dalam seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Hal ini apabila diadopsi oleh BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka Kepala Desa bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh Pemerintah Desa dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Desa. Permodalan BUMDes berbentuk PT diperoleh sama dengan permodalan Perumdes. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban bagi BUMDes yang berbentuk PT harus tunduk pada Undang-Undang PT dan ketentuan tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasarnya.
Tata Kelola BUMDes melalui AD/ART
Sebagaimana badan hukum, BUMDes harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas, tegas dan lengkap, sehingga mampu menjadi dasar operasional selain peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalaui empat tahap. Pertama, rembug desa atau musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan. Kedua, kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi, organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan. Ketiga, pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa. Keempat, penerbitan peraturan desa (Perdes).
    Pembuatan Akta pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan dengan akta notaris (notariil acte). Jika Perumdes memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya, maka hal ini berbeda dengan Persero Desa. Persero Desa memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan tersebut dan bukan sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya.
    Adanya peluang demokratisasi pada tingkat desa seharusnya pula membawa dampak positif bagi desa untuk membangun inisiatif dan keinginan memajukan desa. Inisiatif itu harus melihat pada banyak aspek meliputi pelayanan, demokratisasi dan partisipasi, serta hal yang lebih penting adalah meningkatkan potensi perekonomian desa. Perlu sinergisitas antara bidang pemerintahan dan masyarakat secara luas dengan pembenahan materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

KAMPANYE PEMILU KADA: MEMBANGUN DEMOKRASI DAN ETIKA POLITIK

Demokrasi adalah sebuah Bentuk Pemerintahan oleh rakyat. Jalan konkrit atas Bentuk Pemerintahan ini ialah Pemerintahan yang tugas dan wewenangnya, hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh rakyat guna memenuhi segala kehendaknya. Oleh karena itu, Demokrasi senantiasa berjalan sesuai dengan kehendak rakyat secara utuh dan penyimpangan terhadapnya merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap bentuk Pemerintahan Demokrasi.
Membangun Demokrasi diawali dengan meletakan dasar-dasar atas kehendak rakyat, Bentuk Pemerintahan dijalankan dengan sistem yang dikehendaki rakyat, tujuan bernegara juga ditentukan oleh rakyat, Ideologi dan/atau haluan bernegara ditetapkan dan diubah sesuai atas kehendak rakyat. Kesemua bentuk atas kehendak dimaksud dituangkan dalam Konstitusi Negara sebagai hukum tertinggi. Konstitusi inilah sebagai Pedoman atas Penyelenggaraan Negara.
Sedangkan mengenai etika adalah sesuatu yang dilakukan secara bertanggungjawab dan bukan sesuatu yang bersumber pada ketidaktahuan, apalagi keterpaksaan dari pelakunya. Dalam konteks politik, etika berguna untuk menyelidiki apa yang mengkonstitusi baik-buruk, keutamaan, keabsahan hukum, kebenaran suara hati, kewajiban moral politik dan sebagainya. Dengan demikian etika politik akan terbangun secara mandiri dalam proses politik bila para politisinya sadar dan mengetahui secara utuh mengenai aturan main dengan segala tujuan dan sasarannya.
Pada tanggal 14 Juli 2010, Kabupaten Banyuwangi telah merencanakan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2010-2015. KPU Kabupaten Banyuwangi dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi merupakan Institusi Penyelenggaranya. KPU sebagai Panitia Pelaksana, Panwaslu sebagai Panitia Pengawas, Partai Politik hasil Pemilu Legislatif tahun 2009 sebagai peserta dengan mengusung calon terbaiknya, rakyat sebagai penentu atas penetapan calon terpilih dan Kepolisian sebagai pihak yang menjaga keamanan dan penindak atas segala pelanggarannya. Maka, dalam proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud antara satu dengan yang lain harus saling terintegrasi, saling membutuhkan dan juga saling menggantungkan. Namun, perlu dipahami bersama, apakah proses politik sebagaimana yang ada dalam Pemilu Kada ini dapat Membangun Demokrasi dan Etika Politik ataukah tidak? Sangat ditentukan dalam Kontestasi antara KPU, Panwaslu, Kepolisian, Partai Politik,para calon, rakyat pemilih beserta pihak-pihak terkait.
Partai Politik dan calon yang diusungnya atau sebagai Peserta Pemilu Kada merupakan bagian utama dalam proses demokrasi, mereka adalah kekuatan politik yang menawarkan implementasi atas kehendak rakyat yang dituangkan dalam Konstitusi Negara. Kemudian menjadi menarik perhatian kita adalah ketika mereka menyampaikan Visi dan Misi atas pelaksanaan Bentuk Pemerintahan oleh rakyat ini, yaitu dengan wujud yang dapat kita padang sama, namun dengan metode yang berbeda.
Kampanye Pemilu Kada adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh para calon dan/atau tim kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan Visi, Misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Dengan pengertian kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimakud dapat kita ketahui bahwa merekalah yang sedang berproses Membangun Demokrasi. Selanjutnya mengenai Pemilih merupakan rakyat yang secara penuh telah ditetapkan sebagai pihak yang memiliki otoritas guna memutuskan, siapakah diantara pasangan calon yang tampil sebagai peserta Pemilu Kada ini sesuai dengan kehendak rakyat? Rakyatlah yang menentukan, bukan golongan/kelompok dan/atau ikatan primordial lainnya. Maka, Demokrasi akan terbangun pada Pemilu Kada ini bila rakyat memiliki kebebasan dalam menilai para peserta Pemilu Kada dengan keadaan sadar ketika menggunakan kekuasaannya.
Apabila pelaksanaan pemilu kada ini mendasarkan pada kehendak untuk membangun demokrasi, berarti juga berkehendak untuk membangun etika politik, sebab proses penyelenggaraannya, pesertanya serta komponen yang terlibat didalamnya harus mendasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama, ketentuan dimaksud merupakan code of cunduct akan jaminan kepastian hukum, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, tugas dan wewenang serta kewajiban para pihak yang diberi mandat, sehingga pelaksanaan Pemilu Kada dapat dipandang secara keilmuan, bagian dari suatu permainan (game) dan juga bagian dari seni yang mengagumkan. Dampaknya adalah Pemilu Kada senantiasa dinantikan kehadirannya oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan, dan pelaksanaannya sangat menggugah partisipasi politik rakyat dan kepergiannya meninggalkan rasa kekaguman sebagai kepuasan hidup atas terlaksananya suatu kehendak.
Menjadi suatu pertanyaan bagi kita secara bersama-sama, apakah kita telah berkehendak untuk melaksanakan Pemilu Kada tahun ini dengan sungguh-sungguh dan sekaligus kita pergunakan untuk Membangun Demokrasi dan Etika Politik demi masa depan Kabupaten Banyuwangi? Andalah yang menetukan sebagai Rakyat Banyuwangi. Secara juridis formal telah kita selesaikan, yaitu dengan dibentuknya pelbagai macam peraturan sebagai pedomannya dan juga telah dibentuk institusi-institusi sebagai perangkatnya. Dengan demikian secara lahir telah kita penuhi. Namun bilamana dalam proses pelaksanaan mulai awal hingga selesainya Pemilu Kada ini masih banyak dibarengi atau diikuti dengan gugatan-gugatan yang diajukan kepada Lembaga Peradilan, baik Peradilan Umum maupun Mahkamah Konstitusi, Demonstrasi-demonstrasi tiada henti diberbagai tempat yang terkait, dan aksi-aksi propaganda negatif melalui berbagai macam media oleh para elit-elit politik dan berbagai macam cara lainnya, sehingga kita bida memandang bahwa Pemilu Kada ini sama dengan Pilkada pada tahun 2005 yang lalu. Maka dari itu, secara jujur harus kita jawab juga, apakah kita telah Membangun Demokrasi dan Etika Politik secara sungguh-sungguh demi masa depan kita bersama? Mari laksanakan, jadikan diri kita sebagai bagian dari sejarah dalam menentukan implementasi atas kehendak rakyat tahun ini.

PEMIMPIN PRO RAKYAT

Pada tanggal 21 Oktober 2010 Bupati dan Wakil Bupati terpilih Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko diambil sumpah/janji jabatan yang bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur. Setelah selesai proses dimaksud, maka Bupati dan Wakil Bupati sah secara hukum untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2010-2015.
Secara umum, pergantian kepemimpinan di tingkat Pemerintahan kabupaten/kota berdampak sangat signifikan, sebab sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Perubahannya, yaitu UU No. 12 tahun 2008 menyatakan bahwa urusan pemerintah pusat meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sedangkan urusan pemerintahan daerah dalam konteks menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dilaksanakan selain dari pada 6 (enam) bidang dimaksud tadi. Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa peran penting kepala daerah dalam peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja merupakan urusannya yang secara konkrit harus diselesaikan, sebab langsung bersentuhan dengan rakyat.
Sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan 2005-2010 menunjukan bahwa ada sekitar 310.100 jiwa atau 19,25% tahun 2009 penduduk kabupaten banyuwangi yang belum/tidak bekerja dan daya beli masyarakat pada tahun 2009 sebesar 66,83%. Jumlah pengangguran sebesar itu harus ditekan sekecil mungkin agar daya beli masyarakat semakin meningkat.
Dengan demikian yang perlu dilakukan oleh kepala daerah yang baru adalah melakukan stimulasi penciptaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa melatih para pekerja, sehingga mereka bisa tertampung dalam dunia usaha.
Selanjutnya, secara nyata pemerintah daerah harus mengambil tindakan-tindakan yang difungsikan untuk penciptaan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan, langkah dimaksud adalah; pertama pemerintah daerah harus berupaya menciptakan ekonomi yang sehat dan kuat. Kedua menemukan cara kerjasama jangka panjang yang kompetitif dengan menemukan keunggulan komparatif di daerah. Ketiga mewujudkan pemerintahan daerah yang kuat dan efektif. Keempat membuat program khusus bagi masyarakat yang sifatnya memberi kail bukan ikan. Tindakan-tindakan dimaksud sangat mudah untuk diucapkan. Namun, jika dijalankan secara sungguh-sungguh dan dengan memaksimalkan segala potensi sumberdaya yang ada pasti bisa diwujudkan.
Dengan langkah dimaksud, capaiannya adalah mewujudkan pengangguran yang minim dan pengurangan kemiskinan akibat dari penyerapan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga berlanjut pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu apabila Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi periode 2010-2015 bisa mewujudkannya, maka sangat layak disebut sebagai Pemimpin Pro-Rakyat.

PRODUK HUKUM DAERAH

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa terhadap kabupaten/kota merupakan daerah otonom. Kemudian daerah otonom dimaksud diberikan penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusannya di bidang pemerintahan. Penyerahan kewenangan pemerintahan dimaksud disebut desentralisasi dan kewenangan yang telah diterima atas penyerahan dimaksud disebut otonomi daerah. Otonomi daerah sebagaimana pengertian stepulatifnya pada UU No. 32 tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian dimaksud, bentuk dari pada otonomi daerah adalah lahirnya produk-produk hukum daerah.
Produk hukum daerah adalah peraturan daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas pengertian dimaksud, produk hukum daerah yang dibentuk berupa pengaturan atau penetapan. Bentuk produk hukum daerah yang berupa pengaturan adalah : peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan bersama kepala daerah. Sedangkan bentuk produk hukum daerah yang berupa penetapan adalah : keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah.
Dengan demikian produk-produk hukum yang telah diterbitkan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut juga sebagai sistem pemerintahan daerah. Hal dimaksud sesuai dengan pendapat Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:67-68) dalam bukunya “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah” menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lebih rendah dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu di bidang administrasi negara sebagai urusan rumah tangganya. Satuan pemerintahan territorial ini lazim disebut daerah otonom, sedangkan hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang administrasi negara yang merupakan urusan rumah tangga daerah disebut otonomi.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dan perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan perda, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis, baik kepada kepala daerah dan/atau DPRD. Perda yang telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari harus disampaikan kepada pemerintah dan apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan dimaksud dilakukan oleh sekretaris daerah.
Peraturan bersama kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta intruksi kepala daerah juga diundangkan dalam berita daerah agar masyarakat umum dapat mengetahui atas terbitnya produk hukum daerah dimaksud, baik berupa pengaturan maupun penetapan, meskipun peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah tersebut belum ada ketentuan yang mengaturnya utuk ditempatkan dalam berita daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Antara pemerintah daerah dan DPRD dengan persetujuan bersama dapat melahirkan perda (termasuk APBD). Kepada pemerintah daerah, atas kuasa peraturan perundang-undangan dapat menerbitkan peraturan bupati atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kepala daerah juga dapat menerbitkan keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah dalam rangka pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kepada DPRD, bahwa DPRD juga memiliki produk hukum DPRD dan bukan produk hukum daerah. Namun produk hukum DPRD merupakan bagian penting atas lahirnya produk hukum daerah, sebab penyusunan raperda usul DPRD dan pembahasan raperda untuk ditetapkan menjadi perda berpedoman dengan tata tertib DPRD. Tata tertib DPRD merupakan produk hukum DPRD yang berupa pengaturan. Adapun bentuk-bentuk produk hukum DPRD adalah Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Rekomendasi DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. produk-produk hukum dimaksud agar diketahui oleh masyarakat luas perlu diundangkan dalam berita daerah, meskipun hal dimaksud belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Pemerintah daerah dibantu oleh sekretaris daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah. Dalam rangka membantu kepala daeran, sekretaris daerah bertanggungjaawab kepada kepala daerah. Sekretaris daerah menyelenggarakan fungsi : penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, dilayani oleh secretariat DPRD. secretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan. Secretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Secretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan; penyediaan dan pengordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. sekretaris dewan secara tekhnis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.