Demokrasi adalah sebuah Bentuk Pemerintahan oleh rakyat. Jalan konkrit atas Bentuk Pemerintahan ini ialah Pemerintahan yang tugas dan wewenangnya, hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh rakyat guna memenuhi segala kehendaknya. Oleh karena itu, Demokrasi senantiasa berjalan sesuai dengan kehendak rakyat secara utuh dan penyimpangan terhadapnya merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap bentuk Pemerintahan Demokrasi.
Membangun Demokrasi diawali dengan meletakan dasar-dasar atas kehendak rakyat, Bentuk Pemerintahan dijalankan dengan sistem yang dikehendaki rakyat, tujuan bernegara juga ditentukan oleh rakyat, Ideologi dan/atau haluan bernegara ditetapkan dan diubah sesuai atas kehendak rakyat. Kesemua bentuk atas kehendak dimaksud dituangkan dalam Konstitusi Negara sebagai hukum tertinggi. Konstitusi inilah sebagai Pedoman atas Penyelenggaraan Negara.
Sedangkan mengenai etika adalah sesuatu yang dilakukan secara bertanggungjawab dan bukan sesuatu yang bersumber pada ketidaktahuan, apalagi keterpaksaan dari pelakunya. Dalam konteks politik, etika berguna untuk menyelidiki apa yang mengkonstitusi baik-buruk, keutamaan, keabsahan hukum, kebenaran suara hati, kewajiban moral politik dan sebagainya. Dengan demikian etika politik akan terbangun secara mandiri dalam proses politik bila para politisinya sadar dan mengetahui secara utuh mengenai aturan main dengan segala tujuan dan sasarannya.
Pada tanggal 14 Juli 2010, Kabupaten Banyuwangi telah merencanakan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2010-2015. KPU Kabupaten Banyuwangi dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi merupakan Institusi Penyelenggaranya. KPU sebagai Panitia Pelaksana, Panwaslu sebagai Panitia Pengawas, Partai Politik hasil Pemilu Legislatif tahun 2009 sebagai peserta dengan mengusung calon terbaiknya, rakyat sebagai penentu atas penetapan calon terpilih dan Kepolisian sebagai pihak yang menjaga keamanan dan penindak atas segala pelanggarannya. Maka, dalam proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud antara satu dengan yang lain harus saling terintegrasi, saling membutuhkan dan juga saling menggantungkan. Namun, perlu dipahami bersama, apakah proses politik sebagaimana yang ada dalam Pemilu Kada ini dapat Membangun Demokrasi dan Etika Politik ataukah tidak? Sangat ditentukan dalam Kontestasi antara KPU, Panwaslu, Kepolisian, Partai Politik,para calon, rakyat pemilih beserta pihak-pihak terkait.
Partai Politik dan calon yang diusungnya atau sebagai Peserta Pemilu Kada merupakan bagian utama dalam proses demokrasi, mereka adalah kekuatan politik yang menawarkan implementasi atas kehendak rakyat yang dituangkan dalam Konstitusi Negara. Kemudian menjadi menarik perhatian kita adalah ketika mereka menyampaikan Visi dan Misi atas pelaksanaan Bentuk Pemerintahan oleh rakyat ini, yaitu dengan wujud yang dapat kita padang sama, namun dengan metode yang berbeda.
Kampanye Pemilu Kada adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh para calon dan/atau tim kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan Visi, Misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Dengan pengertian kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimakud dapat kita ketahui bahwa merekalah yang sedang berproses Membangun Demokrasi. Selanjutnya mengenai Pemilih merupakan rakyat yang secara penuh telah ditetapkan sebagai pihak yang memiliki otoritas guna memutuskan, siapakah diantara pasangan calon yang tampil sebagai peserta Pemilu Kada ini sesuai dengan kehendak rakyat? Rakyatlah yang menentukan, bukan golongan/kelompok dan/atau ikatan primordial lainnya. Maka, Demokrasi akan terbangun pada Pemilu Kada ini bila rakyat memiliki kebebasan dalam menilai para peserta Pemilu Kada dengan keadaan sadar ketika menggunakan kekuasaannya.
Apabila pelaksanaan pemilu kada ini mendasarkan pada kehendak untuk membangun demokrasi, berarti juga berkehendak untuk membangun etika politik, sebab proses penyelenggaraannya, pesertanya serta komponen yang terlibat didalamnya harus mendasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama, ketentuan dimaksud merupakan code of cunduct akan jaminan kepastian hukum, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, tugas dan wewenang serta kewajiban para pihak yang diberi mandat, sehingga pelaksanaan Pemilu Kada dapat dipandang secara keilmuan, bagian dari suatu permainan (game) dan juga bagian dari seni yang mengagumkan. Dampaknya adalah Pemilu Kada senantiasa dinantikan kehadirannya oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan, dan pelaksanaannya sangat menggugah partisipasi politik rakyat dan kepergiannya meninggalkan rasa kekaguman sebagai kepuasan hidup atas terlaksananya suatu kehendak.
Menjadi suatu pertanyaan bagi kita secara bersama-sama, apakah kita telah berkehendak untuk melaksanakan Pemilu Kada tahun ini dengan sungguh-sungguh dan sekaligus kita pergunakan untuk Membangun Demokrasi dan Etika Politik demi masa depan Kabupaten Banyuwangi? Andalah yang menetukan sebagai Rakyat Banyuwangi. Secara juridis formal telah kita selesaikan, yaitu dengan dibentuknya pelbagai macam peraturan sebagai pedomannya dan juga telah dibentuk institusi-institusi sebagai perangkatnya. Dengan demikian secara lahir telah kita penuhi. Namun bilamana dalam proses pelaksanaan mulai awal hingga selesainya Pemilu Kada ini masih banyak dibarengi atau diikuti dengan gugatan-gugatan yang diajukan kepada Lembaga Peradilan, baik Peradilan Umum maupun Mahkamah Konstitusi, Demonstrasi-demonstrasi tiada henti diberbagai tempat yang terkait, dan aksi-aksi propaganda negatif melalui berbagai macam media oleh para elit-elit politik dan berbagai macam cara lainnya, sehingga kita bida memandang bahwa Pemilu Kada ini sama dengan Pilkada pada tahun 2005 yang lalu. Maka dari itu, secara jujur harus kita jawab juga, apakah kita telah Membangun Demokrasi dan Etika Politik secara sungguh-sungguh demi masa depan kita bersama? Mari laksanakan, jadikan diri kita sebagai bagian dari sejarah dalam menentukan implementasi atas kehendak rakyat tahun ini.
Membangun Demokrasi diawali dengan meletakan dasar-dasar atas kehendak rakyat, Bentuk Pemerintahan dijalankan dengan sistem yang dikehendaki rakyat, tujuan bernegara juga ditentukan oleh rakyat, Ideologi dan/atau haluan bernegara ditetapkan dan diubah sesuai atas kehendak rakyat. Kesemua bentuk atas kehendak dimaksud dituangkan dalam Konstitusi Negara sebagai hukum tertinggi. Konstitusi inilah sebagai Pedoman atas Penyelenggaraan Negara.
Sedangkan mengenai etika adalah sesuatu yang dilakukan secara bertanggungjawab dan bukan sesuatu yang bersumber pada ketidaktahuan, apalagi keterpaksaan dari pelakunya. Dalam konteks politik, etika berguna untuk menyelidiki apa yang mengkonstitusi baik-buruk, keutamaan, keabsahan hukum, kebenaran suara hati, kewajiban moral politik dan sebagainya. Dengan demikian etika politik akan terbangun secara mandiri dalam proses politik bila para politisinya sadar dan mengetahui secara utuh mengenai aturan main dengan segala tujuan dan sasarannya.
Pada tanggal 14 Juli 2010, Kabupaten Banyuwangi telah merencanakan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2010-2015. KPU Kabupaten Banyuwangi dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi merupakan Institusi Penyelenggaranya. KPU sebagai Panitia Pelaksana, Panwaslu sebagai Panitia Pengawas, Partai Politik hasil Pemilu Legislatif tahun 2009 sebagai peserta dengan mengusung calon terbaiknya, rakyat sebagai penentu atas penetapan calon terpilih dan Kepolisian sebagai pihak yang menjaga keamanan dan penindak atas segala pelanggarannya. Maka, dalam proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud antara satu dengan yang lain harus saling terintegrasi, saling membutuhkan dan juga saling menggantungkan. Namun, perlu dipahami bersama, apakah proses politik sebagaimana yang ada dalam Pemilu Kada ini dapat Membangun Demokrasi dan Etika Politik ataukah tidak? Sangat ditentukan dalam Kontestasi antara KPU, Panwaslu, Kepolisian, Partai Politik,para calon, rakyat pemilih beserta pihak-pihak terkait.
Partai Politik dan calon yang diusungnya atau sebagai Peserta Pemilu Kada merupakan bagian utama dalam proses demokrasi, mereka adalah kekuatan politik yang menawarkan implementasi atas kehendak rakyat yang dituangkan dalam Konstitusi Negara. Kemudian menjadi menarik perhatian kita adalah ketika mereka menyampaikan Visi dan Misi atas pelaksanaan Bentuk Pemerintahan oleh rakyat ini, yaitu dengan wujud yang dapat kita padang sama, namun dengan metode yang berbeda.
Kampanye Pemilu Kada adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh para calon dan/atau tim kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan Visi, Misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat. Dengan pengertian kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimakud dapat kita ketahui bahwa merekalah yang sedang berproses Membangun Demokrasi. Selanjutnya mengenai Pemilih merupakan rakyat yang secara penuh telah ditetapkan sebagai pihak yang memiliki otoritas guna memutuskan, siapakah diantara pasangan calon yang tampil sebagai peserta Pemilu Kada ini sesuai dengan kehendak rakyat? Rakyatlah yang menentukan, bukan golongan/kelompok dan/atau ikatan primordial lainnya. Maka, Demokrasi akan terbangun pada Pemilu Kada ini bila rakyat memiliki kebebasan dalam menilai para peserta Pemilu Kada dengan keadaan sadar ketika menggunakan kekuasaannya.
Apabila pelaksanaan pemilu kada ini mendasarkan pada kehendak untuk membangun demokrasi, berarti juga berkehendak untuk membangun etika politik, sebab proses penyelenggaraannya, pesertanya serta komponen yang terlibat didalamnya harus mendasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama, ketentuan dimaksud merupakan code of cunduct akan jaminan kepastian hukum, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, tugas dan wewenang serta kewajiban para pihak yang diberi mandat, sehingga pelaksanaan Pemilu Kada dapat dipandang secara keilmuan, bagian dari suatu permainan (game) dan juga bagian dari seni yang mengagumkan. Dampaknya adalah Pemilu Kada senantiasa dinantikan kehadirannya oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan, dan pelaksanaannya sangat menggugah partisipasi politik rakyat dan kepergiannya meninggalkan rasa kekaguman sebagai kepuasan hidup atas terlaksananya suatu kehendak.
Menjadi suatu pertanyaan bagi kita secara bersama-sama, apakah kita telah berkehendak untuk melaksanakan Pemilu Kada tahun ini dengan sungguh-sungguh dan sekaligus kita pergunakan untuk Membangun Demokrasi dan Etika Politik demi masa depan Kabupaten Banyuwangi? Andalah yang menetukan sebagai Rakyat Banyuwangi. Secara juridis formal telah kita selesaikan, yaitu dengan dibentuknya pelbagai macam peraturan sebagai pedomannya dan juga telah dibentuk institusi-institusi sebagai perangkatnya. Dengan demikian secara lahir telah kita penuhi. Namun bilamana dalam proses pelaksanaan mulai awal hingga selesainya Pemilu Kada ini masih banyak dibarengi atau diikuti dengan gugatan-gugatan yang diajukan kepada Lembaga Peradilan, baik Peradilan Umum maupun Mahkamah Konstitusi, Demonstrasi-demonstrasi tiada henti diberbagai tempat yang terkait, dan aksi-aksi propaganda negatif melalui berbagai macam media oleh para elit-elit politik dan berbagai macam cara lainnya, sehingga kita bida memandang bahwa Pemilu Kada ini sama dengan Pilkada pada tahun 2005 yang lalu. Maka dari itu, secara jujur harus kita jawab juga, apakah kita telah Membangun Demokrasi dan Etika Politik secara sungguh-sungguh demi masa depan kita bersama? Mari laksanakan, jadikan diri kita sebagai bagian dari sejarah dalam menentukan implementasi atas kehendak rakyat tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar