Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa terhadap kabupaten/kota merupakan daerah otonom. Kemudian daerah otonom dimaksud diberikan penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusannya di bidang pemerintahan. Penyerahan kewenangan pemerintahan dimaksud disebut desentralisasi dan kewenangan yang telah diterima atas penyerahan dimaksud disebut otonomi daerah. Otonomi daerah sebagaimana pengertian stepulatifnya pada UU No. 32 tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian dimaksud, bentuk dari pada otonomi daerah adalah lahirnya produk-produk hukum daerah.
Produk hukum daerah adalah peraturan daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas pengertian dimaksud, produk hukum daerah yang dibentuk berupa pengaturan atau penetapan. Bentuk produk hukum daerah yang berupa pengaturan adalah : peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan bersama kepala daerah. Sedangkan bentuk produk hukum daerah yang berupa penetapan adalah : keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah.
Dengan demikian produk-produk hukum yang telah diterbitkan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut juga sebagai sistem pemerintahan daerah. Hal dimaksud sesuai dengan pendapat Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:67-68) dalam bukunya “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah” menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lebih rendah dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu di bidang administrasi negara sebagai urusan rumah tangganya. Satuan pemerintahan territorial ini lazim disebut daerah otonom, sedangkan hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang administrasi negara yang merupakan urusan rumah tangga daerah disebut otonomi.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dan perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan perda, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis, baik kepada kepala daerah dan/atau DPRD. Perda yang telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari harus disampaikan kepada pemerintah dan apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan dimaksud dilakukan oleh sekretaris daerah.
Peraturan bersama kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta intruksi kepala daerah juga diundangkan dalam berita daerah agar masyarakat umum dapat mengetahui atas terbitnya produk hukum daerah dimaksud, baik berupa pengaturan maupun penetapan, meskipun peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah tersebut belum ada ketentuan yang mengaturnya utuk ditempatkan dalam berita daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Antara pemerintah daerah dan DPRD dengan persetujuan bersama dapat melahirkan perda (termasuk APBD). Kepada pemerintah daerah, atas kuasa peraturan perundang-undangan dapat menerbitkan peraturan bupati atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kepala daerah juga dapat menerbitkan keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah dalam rangka pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kepada DPRD, bahwa DPRD juga memiliki produk hukum DPRD dan bukan produk hukum daerah. Namun produk hukum DPRD merupakan bagian penting atas lahirnya produk hukum daerah, sebab penyusunan raperda usul DPRD dan pembahasan raperda untuk ditetapkan menjadi perda berpedoman dengan tata tertib DPRD. Tata tertib DPRD merupakan produk hukum DPRD yang berupa pengaturan. Adapun bentuk-bentuk produk hukum DPRD adalah Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Rekomendasi DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. produk-produk hukum dimaksud agar diketahui oleh masyarakat luas perlu diundangkan dalam berita daerah, meskipun hal dimaksud belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Pemerintah daerah dibantu oleh sekretaris daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah. Dalam rangka membantu kepala daeran, sekretaris daerah bertanggungjaawab kepada kepala daerah. Sekretaris daerah menyelenggarakan fungsi : penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, dilayani oleh secretariat DPRD. secretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan. Secretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Secretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan; penyediaan dan pengordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. sekretaris dewan secara tekhnis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Produk hukum daerah adalah peraturan daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas pengertian dimaksud, produk hukum daerah yang dibentuk berupa pengaturan atau penetapan. Bentuk produk hukum daerah yang berupa pengaturan adalah : peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan bersama kepala daerah. Sedangkan bentuk produk hukum daerah yang berupa penetapan adalah : keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah.
Dengan demikian produk-produk hukum yang telah diterbitkan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut juga sebagai sistem pemerintahan daerah. Hal dimaksud sesuai dengan pendapat Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH.,M.CL. ,2002:67-68) dalam bukunya “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah” menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling barhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lebih rendah dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu di bidang administrasi negara sebagai urusan rumah tangganya. Satuan pemerintahan territorial ini lazim disebut daerah otonom, sedangkan hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang administrasi negara yang merupakan urusan rumah tangga daerah disebut otonomi.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang labih tinggi dan perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan perda, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis, baik kepada kepala daerah dan/atau DPRD. Perda yang telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari harus disampaikan kepada pemerintah dan apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan dimaksud dilakukan oleh sekretaris daerah.
Peraturan bersama kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta intruksi kepala daerah juga diundangkan dalam berita daerah agar masyarakat umum dapat mengetahui atas terbitnya produk hukum daerah dimaksud, baik berupa pengaturan maupun penetapan, meskipun peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah tersebut belum ada ketentuan yang mengaturnya utuk ditempatkan dalam berita daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Antara pemerintah daerah dan DPRD dengan persetujuan bersama dapat melahirkan perda (termasuk APBD). Kepada pemerintah daerah, atas kuasa peraturan perundang-undangan dapat menerbitkan peraturan bupati atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kepala daerah juga dapat menerbitkan keputusan kepala daerah dan intruksi kepala daerah dalam rangka pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kepada DPRD, bahwa DPRD juga memiliki produk hukum DPRD dan bukan produk hukum daerah. Namun produk hukum DPRD merupakan bagian penting atas lahirnya produk hukum daerah, sebab penyusunan raperda usul DPRD dan pembahasan raperda untuk ditetapkan menjadi perda berpedoman dengan tata tertib DPRD. Tata tertib DPRD merupakan produk hukum DPRD yang berupa pengaturan. Adapun bentuk-bentuk produk hukum DPRD adalah Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Rekomendasi DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. produk-produk hukum dimaksud agar diketahui oleh masyarakat luas perlu diundangkan dalam berita daerah, meskipun hal dimaksud belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Pemerintah daerah dibantu oleh sekretaris daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah. Dalam rangka membantu kepala daeran, sekretaris daerah bertanggungjaawab kepada kepala daerah. Sekretaris daerah menyelenggarakan fungsi : penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, dilayani oleh secretariat DPRD. secretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan. Secretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Secretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan; penyediaan dan pengordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. sekretaris dewan secara tekhnis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar