Pada tanggal 21 Oktober 2010 Bupati dan Wakil Bupati terpilih Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko diambil sumpah/janji jabatan yang bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur. Setelah selesai proses dimaksud, maka Bupati dan Wakil Bupati sah secara hukum untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2010-2015.
Secara umum, pergantian kepemimpinan di tingkat Pemerintahan kabupaten/kota berdampak sangat signifikan, sebab sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Perubahannya, yaitu UU No. 12 tahun 2008 menyatakan bahwa urusan pemerintah pusat meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sedangkan urusan pemerintahan daerah dalam konteks menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dilaksanakan selain dari pada 6 (enam) bidang dimaksud tadi. Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa peran penting kepala daerah dalam peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja merupakan urusannya yang secara konkrit harus diselesaikan, sebab langsung bersentuhan dengan rakyat.
Sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan 2005-2010 menunjukan bahwa ada sekitar 310.100 jiwa atau 19,25% tahun 2009 penduduk kabupaten banyuwangi yang belum/tidak bekerja dan daya beli masyarakat pada tahun 2009 sebesar 66,83%. Jumlah pengangguran sebesar itu harus ditekan sekecil mungkin agar daya beli masyarakat semakin meningkat.
Dengan demikian yang perlu dilakukan oleh kepala daerah yang baru adalah melakukan stimulasi penciptaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa melatih para pekerja, sehingga mereka bisa tertampung dalam dunia usaha.
Selanjutnya, secara nyata pemerintah daerah harus mengambil tindakan-tindakan yang difungsikan untuk penciptaan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan, langkah dimaksud adalah; pertama pemerintah daerah harus berupaya menciptakan ekonomi yang sehat dan kuat. Kedua menemukan cara kerjasama jangka panjang yang kompetitif dengan menemukan keunggulan komparatif di daerah. Ketiga mewujudkan pemerintahan daerah yang kuat dan efektif. Keempat membuat program khusus bagi masyarakat yang sifatnya memberi kail bukan ikan. Tindakan-tindakan dimaksud sangat mudah untuk diucapkan. Namun, jika dijalankan secara sungguh-sungguh dan dengan memaksimalkan segala potensi sumberdaya yang ada pasti bisa diwujudkan.
Dengan langkah dimaksud, capaiannya adalah mewujudkan pengangguran yang minim dan pengurangan kemiskinan akibat dari penyerapan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga berlanjut pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu apabila Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi periode 2010-2015 bisa mewujudkannya, maka sangat layak disebut sebagai Pemimpin Pro-Rakyat.
Secara umum, pergantian kepemimpinan di tingkat Pemerintahan kabupaten/kota berdampak sangat signifikan, sebab sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Perubahannya, yaitu UU No. 12 tahun 2008 menyatakan bahwa urusan pemerintah pusat meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sedangkan urusan pemerintahan daerah dalam konteks menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dilaksanakan selain dari pada 6 (enam) bidang dimaksud tadi. Sehingga dapat kita pahami bersama bahwa peran penting kepala daerah dalam peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja merupakan urusannya yang secara konkrit harus diselesaikan, sebab langsung bersentuhan dengan rakyat.
Sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan 2005-2010 menunjukan bahwa ada sekitar 310.100 jiwa atau 19,25% tahun 2009 penduduk kabupaten banyuwangi yang belum/tidak bekerja dan daya beli masyarakat pada tahun 2009 sebesar 66,83%. Jumlah pengangguran sebesar itu harus ditekan sekecil mungkin agar daya beli masyarakat semakin meningkat.
Dengan demikian yang perlu dilakukan oleh kepala daerah yang baru adalah melakukan stimulasi penciptaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa melatih para pekerja, sehingga mereka bisa tertampung dalam dunia usaha.
Selanjutnya, secara nyata pemerintah daerah harus mengambil tindakan-tindakan yang difungsikan untuk penciptaan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan, langkah dimaksud adalah; pertama pemerintah daerah harus berupaya menciptakan ekonomi yang sehat dan kuat. Kedua menemukan cara kerjasama jangka panjang yang kompetitif dengan menemukan keunggulan komparatif di daerah. Ketiga mewujudkan pemerintahan daerah yang kuat dan efektif. Keempat membuat program khusus bagi masyarakat yang sifatnya memberi kail bukan ikan. Tindakan-tindakan dimaksud sangat mudah untuk diucapkan. Namun, jika dijalankan secara sungguh-sungguh dan dengan memaksimalkan segala potensi sumberdaya yang ada pasti bisa diwujudkan.
Dengan langkah dimaksud, capaiannya adalah mewujudkan pengangguran yang minim dan pengurangan kemiskinan akibat dari penyerapan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga berlanjut pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu apabila Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi periode 2010-2015 bisa mewujudkannya, maka sangat layak disebut sebagai Pemimpin Pro-Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar