Permasalahan yang dihadapai oleh masyarakat pedesaan dalam kesatuan wilayah di suatu kecamatan Banyuwangi dalam peningkatan perekonomiannya sebagian besar diakibatkan oleh kesenjangan terhadap akses modal, prasarana, informasi, pengetahuan, teknologi, ketrampilan, kemampuan sumber daya manusia serta perekonomian di sektor pedesaan yang tidak kompetitif menunjang pendapatan masyarakat, serta masalah akumulasi modal.
Selain itu kelembagaan pebangunan yang ada di wilayah pedesaan secara umum belum dioptimalkan untuk menyalurkan dan mengakomodasikan kepentingan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan produktivitas yang mampu memberi nilai tambah usaha.
Pemberdayaan sebagai tujuan meningkatkan ekonomi di pedesaan, sebagai salah satu alternatifnya adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu perlu pembentukan hukum agar upaya membentuk BUMDes tidak mengalami kendala pembentukannya.
BUMDes adalah lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan dibentuk BUMDes yaitu untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan dengan adanya BUMDes adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Disisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran.
BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa, Pegaturan BUMDes diatur dalam Pasal 213 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipatif dan berkeadilan. Badan hukum yang tepat bagi BUMDes adalah Perusahaan Desa (Perumdes) dan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan Desa (Perumdes)
Perumdes bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum. Sebagaimana diatur dalam Pasal l angka 4 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Untuk BUMDes maka sangat tepat apabila Perum ini kemudian disebut Perumdes. Perumdes sebagaimana bentuk badan hukum BUMDes yang modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa yang merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), maka sebagai bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Adapun organ Perum dalam Pasal 37 UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Sehingga Organ Perumdes adalah Kepala Desa dan Direksi sebagai pengurus, dimana dipilih salah seorang dari direksi untuk menjadi direktur utama dan dibawahnya bisa terdapat lebih dari seorang wakil direktur (menggantikan keberadaan Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha) serta Dewan Pengawas atau Badan Pengawas.
Modal BUMDes seluruhnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Perdes, maka sebagaimana bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sumber permodalan BUMDes pertama, dapat diperoleh dari modal awal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dari kekayaan Desa yang dipisahkan dari APBDes dan dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa yang pengelolaanya sudah diserahkan kepada masyarakat. Kedua, modal dari Pemerintah Kabupaten dan Propinsi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam AD/ART. Keempat, memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankan yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Perdes. Kelima dapat memperoleh permodalan dari anggota masyarakat Desa yang bersangkutan.
Jenis kegiatan usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi ekonomi masyarakat Desa dan memiliki prospek usaha yang baik. Jenis kegiatan BUMDes dapat berupa, pelayanan jasa meliputi simpan pinjam dan perkreditan, pengadaan sembako, perdagangan pupuk, bibit pertanian atau hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan masyarakat serta kegiatan perekonomian lain yang dibutuhkan masyarakat.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum BUMN, yaitu Persero. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pasal ll UU No. 19 tahun 2003 menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (sekarang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Maka terhadap BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan Menteri bertindak selaku RUPS dalam seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Hal ini apabila diadopsi oleh BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka Kepala Desa bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh Pemerintah Desa dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Desa. Permodalan BUMDes berbentuk PT diperoleh sama dengan permodalan Perumdes. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban bagi BUMDes yang berbentuk PT harus tunduk pada Undang-Undang PT dan ketentuan tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasarnya.
Tata Kelola BUMDes melalui AD/ART
Sebagaimana badan hukum, BUMDes harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas, tegas dan lengkap, sehingga mampu menjadi dasar operasional selain peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalaui empat tahap. Pertama, rembug desa atau musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan. Kedua, kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi, organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan. Ketiga, pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa. Keempat, penerbitan peraturan desa (Perdes).
Pembuatan Akta pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan dengan akta notaris (notariil acte). Jika Perumdes memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya, maka hal ini berbeda dengan Persero Desa. Persero Desa memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan tersebut dan bukan sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya.
Adanya peluang demokratisasi pada tingkat desa seharusnya pula membawa dampak positif bagi desa untuk membangun inisiatif dan keinginan memajukan desa. Inisiatif itu harus melihat pada banyak aspek meliputi pelayanan, demokratisasi dan partisipasi, serta hal yang lebih penting adalah meningkatkan potensi perekonomian desa. Perlu sinergisitas antara bidang pemerintahan dan masyarakat secara luas dengan pembenahan materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Selain itu kelembagaan pebangunan yang ada di wilayah pedesaan secara umum belum dioptimalkan untuk menyalurkan dan mengakomodasikan kepentingan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan produktivitas yang mampu memberi nilai tambah usaha.
Pemberdayaan sebagai tujuan meningkatkan ekonomi di pedesaan, sebagai salah satu alternatifnya adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu perlu pembentukan hukum agar upaya membentuk BUMDes tidak mengalami kendala pembentukannya.
BUMDes adalah lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan dibentuk BUMDes yaitu untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan dengan adanya BUMDes adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Disisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran.
BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa, Pegaturan BUMDes diatur dalam Pasal 213 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipatif dan berkeadilan. Badan hukum yang tepat bagi BUMDes adalah Perusahaan Desa (Perumdes) dan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan Desa (Perumdes)
Perumdes bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum. Sebagaimana diatur dalam Pasal l angka 4 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Untuk BUMDes maka sangat tepat apabila Perum ini kemudian disebut Perumdes. Perumdes sebagaimana bentuk badan hukum BUMDes yang modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa yang merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), maka sebagai bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Adapun organ Perum dalam Pasal 37 UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Sehingga Organ Perumdes adalah Kepala Desa dan Direksi sebagai pengurus, dimana dipilih salah seorang dari direksi untuk menjadi direktur utama dan dibawahnya bisa terdapat lebih dari seorang wakil direktur (menggantikan keberadaan Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha) serta Dewan Pengawas atau Badan Pengawas.
Modal BUMDes seluruhnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Perdes, maka sebagaimana bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham, dan Perumdes bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sumber permodalan BUMDes pertama, dapat diperoleh dari modal awal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dari kekayaan Desa yang dipisahkan dari APBDes dan dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa yang pengelolaanya sudah diserahkan kepada masyarakat. Kedua, modal dari Pemerintah Kabupaten dan Propinsi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam AD/ART. Keempat, memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankan yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Perdes. Kelima dapat memperoleh permodalan dari anggota masyarakat Desa yang bersangkutan.
Jenis kegiatan usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi ekonomi masyarakat Desa dan memiliki prospek usaha yang baik. Jenis kegiatan BUMDes dapat berupa, pelayanan jasa meliputi simpan pinjam dan perkreditan, pengadaan sembako, perdagangan pupuk, bibit pertanian atau hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan masyarakat serta kegiatan perekonomian lain yang dibutuhkan masyarakat.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum BUMN, yaitu Persero. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pasal ll UU No. 19 tahun 2003 menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (sekarang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Maka terhadap BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menyatakan Menteri bertindak selaku RUPS dalam seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Hal ini apabila diadopsi oleh BUMDes yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka Kepala Desa bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh Pemerintah Desa dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Desa. Permodalan BUMDes berbentuk PT diperoleh sama dengan permodalan Perumdes. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban bagi BUMDes yang berbentuk PT harus tunduk pada Undang-Undang PT dan ketentuan tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasarnya.
Tata Kelola BUMDes melalui AD/ART
Sebagaimana badan hukum, BUMDes harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas, tegas dan lengkap, sehingga mampu menjadi dasar operasional selain peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalaui empat tahap. Pertama, rembug desa atau musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan. Kedua, kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi, organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan. Ketiga, pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa. Keempat, penerbitan peraturan desa (Perdes).
Pembuatan Akta pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan dengan akta notaris (notariil acte). Jika Perumdes memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya, maka hal ini berbeda dengan Persero Desa. Persero Desa memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan tersebut dan bukan sejak diundangkannya Perdes tentang pendiriannya.
Adanya peluang demokratisasi pada tingkat desa seharusnya pula membawa dampak positif bagi desa untuk membangun inisiatif dan keinginan memajukan desa. Inisiatif itu harus melihat pada banyak aspek meliputi pelayanan, demokratisasi dan partisipasi, serta hal yang lebih penting adalah meningkatkan potensi perekonomian desa. Perlu sinergisitas antara bidang pemerintahan dan masyarakat secara luas dengan pembenahan materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar